Selasa, 30 Desember 2014

ADVOKASI LAYANAN KESEHATAN

PELAYANAN KESEHATAN YANG MEMANUSIAKAN
ORANG TERINFEKSI HIV
(Refleksi kecil 65 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia)
Disampaikan oleh:
Pdt. Sefnat JD. Lobwaer
Pada Kongres II JOTHI 2010 di Park HotelJakarta.

Pada dasarnya KESEHATAN merupakan salah satu unsur terpenting dalam kehidupan manusia, dan bagian dari Hak Asasi Manusia, yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun termasuk Negara sekalipun.
Menyadari kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara, maka advokasi layanan kesehatan merupakan bagian terpenting dalam memenuhi hak-hak orang terinfeksi HIV secara khusus dan warga negara pada umumnya.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 1, mengamanatkan setiap warga Negara Berhak Memperoleh Layanan Kesehatan.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan undang-undang Positif di Republik Indonesia dan merupakan landasan berpijak dalam membangun Negara Republik Indonesia, maka sudah seharusnya Negara menjamin kenyamanan Layanan Kesehatan bagi setiap Warganya.
Undang-undang Dasar 1945 menjadi landasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan " Negara menyadari bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kesehatan merupakan HAK MASYARAKAT yang harus dipenuhi oleh Negara, dan jika Negara tidak memenuhi hak masyarakat, maka ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 4,  setiap orang berhak atas kesehatan. Artinya semua warga negara berhak ataskesehatan baik secara pribadi maupun secara masyarakat.
Setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan (Pasal 5 Ayat 1), mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau  (Pasal 5 Ayat 2) artinya bahwa Negara menjamin tidak ada diskriminasi (pembedaan dalam layanan kesehatan) bagi warga negaranya dalam mencari pemenuhan hak kesehatannya, bahkan menganut asas keterjangkauan, baik secara geografis maupun secara ekonomis.
Pasal 5 Ayat 3, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pilihan-pilahan terhadap pelayanan kesehatan harus ditawarkan kepada setiap warga negara namun tetap mengacu pada Pasal 5 Ayat 2 yaitu; aman, bermutu dan terjangkau.

Amanat Pasal 14 Ayat 1 Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Sehingga masyarakat pedesaan, perkampungan yang terpencil maupun masyarakat miskin memiliki kemampuan mengakses layanan kesehatan karena pengawasan yang melekat oleh pemerintah (Negara), bahkan sampai pada ketersediaan obat dan fasilitas kesehatan lainnya termasuk tenaga kesehatan (Medis dan Paramedis)
Penyelenggara pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau semuanya bermuara pada pemenuhan hak kesehatan masyarakat tanpa terkecuali. Tujuan utamanya adalah menekan angka kesakitan dan kematian serta mencegah penyakit satu kelompok dan masyarakat, maka setiap penyelenggara pelayanan kesehatan melihat pasein sebagai pribadi yang utuh dalam amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Disis lain untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang sulit terjangkau karena krisis ekonomi, amanat Undang-undang ini juga menjamin sistem jaminan yang dibangun oleh Negara agar semua warga negara mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau. Pasal 20 Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorang dan menjamin kerahasiaan kesehatan.
Pasal 57 Ayat 1 berbunyi, setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

Kenyataannya, kemana arah pelayanan kesehatan? Pertanyaan mendasar, sudahkah orang terinfeksi HIV menikmati haknya sebagai warga negara Republik Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang? Inilah perenungan yang harus dijawab dan diperjuangkan setelah 65 Tahun Republik Indonesia merdeka.
Masa-masa krisis moneter sangat berpengaruh pada menurunnya kemampuan negara pada penyelenggara pelayanan kesehatan, juga pada menurunnya jangkauan dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Slogan Departemen Kesehatan Republik Indonesia "Menuju Indonesia Sehat 2010" merupakan perubahan paradigma model kuratif menuju preventif dan promotif, model sentralisasi menuju desentralisasi. Namun kenyataan slogan ini begitu jauh untuk dijangkau oleh masyarakat kecil, dan khususnya orang terinfeksi HIV diIndonesia.

Fenomena yang terjadi, kesehatan menjadi komoditi, hal ini disebabkan oleh hasil kerja sistematis para perancang dan penguasa pasar bebas yang mampu mengintervensi pemerintah melalui hutang, perjanjian/kesepakatan dan politik internasional.
Melalui "Hak Kekayaan Intelektual Terkait perdagangan" WTO (Organisasi PerdaganganDunia) agar mempermudah penguasaan sumber daya, barang dan jasa publik, maka seluruh kebutuhan masyarakat antara lain mencakup; bahan kimia, obat-obatan menjadi hak pasar. Inplikasi pasar bebas terhadap hak-hak masyarakat atas kesehatan semakin diperparah setelah pemerintah meratifikasi perjanjian dengan WTO, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip pengurangan dan penghapusan subsidi, karena subsidi merupakan bentuk proteksi dan dianggap menghambat persaingan, pemerintah juga harus melaksanakan privatisasi tidak hanya BUMN, namun sampai juga kepada institusi pelayanan seperti rumah sakit bahkan puskesmas dengan cover "MANDIRI" (privatisasi terselubung)
Pengurangandan penghapusan subsidi serta privatisasi terselubung berakibat mahalnya pelayanan kesehatan yang bebannya harus ditanggung oleh masyarakat. Yang paling merasakan akibatnya adalah masyarakat bawah terutama masyarakat miskin, perempuan  dan orang terinfeksi HIV.
Institusi pelayanan kesehatan dibebani dengan harus menjadi areal Pendapatan bagi daerah (PAD) dan dituntut untuk profesional, menjadikan layanan kesehatan lebih menjadi komoditi dari pada pemenuhan hak-hak masyarakat. Kini hak-hak kesehatan sedang menghadapi ancaman terhadap komoditisasi dan sejalan dengan pelucutan nilai-nilai kemanusiaan, ini merupakan tragedi kemanusiaan dari mandulnya Undang-undang yang kelihatannya saja "berpihak pada hak-hak masyarakat".

Mengkaji kenyataan yang ada maka tidak salah jika kita membenarkan pernyataan "OrangMiskin di Larang Sakit" atau "Yang Boleh Sakit Hanya Mereka Yang Berduit" .
Susahnya mengakses Jaminan kesehatan masyarakat (JAMKESMAS) merupakan perjuangantersendiri bagi masyarakat kecil nan miskin, kalaupun memiliki JAMKESMAS, pihak layanan berdalih obat tidak tersedia di apotek Rumah Sakit dan harus membeli diapotek luar yang ditunjuk oleh dokter dengan harga yang mahal, diperparah dengan buruknya pelayanan di kelas III bagi masyarakat miskin yang berbekal JAMKESMAS dimana sangat berbeda dengan pelayanan terhadap pasien di ruangankelas II, I dan  VIP.
Inikah mafia kesehatan?

Dengan kondisi yang ada, maka JOTHI sebagai organisasi masyarakat yang berjuang demi pemenuhan hak-hak orang terinfeksi HIV harus mengambil garis tegas dalam melakukan kerja-kerja advokasi serta melakukan fungsi kontrol terhadap produk undang-undang yang ada.
Advokasi dan Kontrol terhadap layanan kesehatan di setiap tingkatan menjadi ROH JOTHI dalam memperjuangkan hak kesehatan orang terinfeksi HIV yang selama ini dikebiri.
Melalui issu hak-hak masyarakat atas kesehatan harus menjadi dorongan bagi semua simpul-simpul pergerakan untuk membangun "gerakan sosial" (Social movement) menuju perubahan sistem kesehatan masyarakat yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat tanpa terkecuali.
Membangun kesadaran kritis masyarakat terhadap hak-haknya menjadi prioritas sehingga masyarakat  keluar dari prinsip"NRIMO"yang menjadikan masyarakat tidak berdaya dan hanya berpasrah.

Mari bersuara bahkan berteriak, sebab jika kita diam, kita membiarkan banyak kematian yang akan terjadi, dan jika kita mundur, kita adalah pengkhianat perjuangan kemanusiaan.

Selamat berjuang.......
Lawan semua sistem yang menggerogoti hak-hak kesehatan masyarakat terutama orang terinfeksi HIV.

Satu Suara,
Satu Jaringan,
Satu Tujuan,
Menuju Perubahan Nyata.


Jakarta, 17 Agustus 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berjalan bersama TUHAN - Part 7

Menjadi Manusia BARU Efesua 4 : 17 - 32 Oleh : Ps. Sefnat JD. Lobwaer. Kehidupan yang diberikan oleh TUHAN YESUS sebagai anugerah bagi manus...