Senin, 11 Februari 2019

HIV dan Theologi.


Semenjak penemuan  kasus HIV oleh Luc Montagnier dan Rober Gallo lalu berkembang sampai saat ini, di Indonesia bahkan di Papua dengan 38.874 Kasus.

Perdebatan mulai bermunculan baik untuk mencari alternatif pengobatan maupun untuk pembenaran akan asal usul virus ini. Di Papua, semenjak tahun 1992 muncul pembenaran-pembenaran kelompok yang berusaha dihembuskan untuk mendiskritkan kelompok-kelompok tertentu terutama kelompok yang rentan terinfeksi maupun menginfeksi.

Pencairan pembenaran siapa yang membawaa virus ini sampai ke Papua menjadi perdebatan panjang sampai kita lupa bagaimana mencari jalan pemecehan, lalu muncul stigma di masyarakat yang kemudian menjadi diskriminasi terhadap orang-orang tertentu.

Seiring waktu, pembenaran ini menyentuh ranah Agama; yang diperdebatkan mengenai kutuk dan kudus tidaknya seseorang yang terinfeksi HIV.

Bermunculan pandangan-pandangan teologi yang berusaha untuk memasukan HIV baik sebagai bagian dari intervensi positif namun ada juga sebagai pembenaran sebuah tindakan yang tidak manusiawi.

Intervensi dengan melibatkan tokoh agama bukanlah sesuatu yang salah, tetapi pandangan dibalik pelibatan inilah yang harus di dudukan dengan tepat, sehingga para tokoh agama tidak mengambil peran kelompok lain dalam konteks penanggulangan HIV dan AIDS.

Memahami apa itu Teologi dan Agama menjadi penting saat kita mau berbicara tentang HIV dan AIDS.

Teologi dalam Pandangan Kristen
Kata Teologi terdiri dari 2 suku kata; 1) Theos yang artinya TUHAN dan 2) Logia yang artinya kata-kata atau ucapan.
Dari 2 akar kata ini maka disimpulkan bahwa berbicara mengenai Teologi maka kita harus berbicara tentang APA YANG DIFIRMANKAN TUHAN (bahasa sehari-hari, apa kata Alkitab)

Agama
Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan / pemerintah dari kehidupan. Wikipedia
Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya. KBBI
Memahami tentang apa itu Teologi dalam pendangan Kristen dan pengertian agama menjadi penting untuk kita memposisikan pendekatan yang diharapkan tepat dalam melakukan intervensi permasalahan HIV adan AIDS khususnya di Provinsi Papua.

HIV
Virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia, sehingga manusia rentan dengan berbagai penyakit.
Penularan HIV melalui 1). Hubungan seks yang berisiko tanpa menggunakan kondom, 2). Darah dan Produk darah yang sudah terkontaminasi HIV dan ke 3). Dari Ibu HIV Positif kepada bayi/janin pada masa kehamilan, persalinan dan menyusui.

Jika melihat pada konteks HIV dan Teologi maka perdebatan terbesar ada pada cara penularan yang pertama yaitu melalui hubungan seks yang berisiko tanpa menggunakan kondom.
Hubungan Seks dalam Pemahaman Teologi, haruslah benar dan sehat, tidak ada pilihan lain yang diperbolehkan selain benar dan sehat.

Benar memiliki pengertian bahwa hubungan seks hanya diijinkan dalam BINGKAI PERNIKAHAN, Kejadian 1 : 28; Istilah “pemberkatan” merujuk pada “Allah memberkati mereka” - yang oleh Gereja dipakai dalam prosesi Pernikahan Kudus. Sehingga, dalam pandangan teologi, semua bentuk perilaku seksual dan aktivitas seksual di luar bingkai pernikahan adalah DOSA.

Sehat memiliki pengertian bebas dari kekerasan, dalam kepercayaan, adanya konsensus dan bebas dari ketakutan serta bebas dari intimidasi karena hegemoni namun tetap mengacu pada kebenaran. Sehat yang dimaksud tidak hanya tentang sehat jasmani tetapi juga berkaitan dengan spiritual; tidak ada ketakutan karena dihantui rasa bersalah di hadapan Tuhan, dan disetujui secara rohani yaitu melalui Pernikahan yang sah menurut ajaran Agama.

Dalam konteks penanggulangan HIV, untuk hubungan seks, dibagi menjadi 3 bagian penting yang biasanya di kenal dengan pendekatan A, B dan C.

A adalah Abstinace; Puasa seks atau tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah.
B adalah Be Faithful; Saling setia pada pasangan. Dalam konteks “pasangan” pada pencegahan HIV tidak semata mengacu pada pasangan suami istri yang menikah secara sah, tetapi juga berbicara tentang pasangan seksual yang berada di luar pernikahan.
C adalah Condom; Penggunaan kondom adalah cara menurunkan risiko penularan melalui hubungan seks. Hal ini terjadi jika mereka yang belum menikah namun sudah aktif melakukan hubungan seks dan atau mereka yang sudah menikah namun memiliki pasangan seks lebih dari 1 (selain dengan pasangan nikah) maka sangat direkomendasikan untuk menggunakan kondom.

Penggunaan kondom dalam konteks penanggulangan HIV adalah bagian dalam Hubungan Seks yang SEHAT bukan sebagai bentuk melegalkan hubungan seks di luar pernikahan. Dikatakan sehat karena dilakukan secara safety – melindungi pasangan seks dari HIV, dan juga penggunaan kondom dalam hubungan seks mencerminkan adanya konsensus ke dua belah pihak.

Jika dipandang dari sisi Teologi, maka dalam pencegahan HIV tidak dibenarkan melakukan seks berganti pasangan sekalipun penggunakan kondom sebagai pengaman walau kita ketahui bahwa kondom dapat mencegah sampai 90% risiko peneluran HIV.

Selain cara pencegahan, maka kelompok-kelompok rentanpun jika dilihat dari pandangan Teologi, maka ditemukan daerah yang sangat bertentangan dengan pandangan Teologi.

1.      Homoseks Laki-laki.
Homoseks laki-laki menjadi salah satu kelompok yang rentang terinfeksi HIV dan mengifeksi pasangan seksnya. Dan saat ini intervensi terhadap kelompok ini menjadi salah satu komponen dalam pendanaan Global Fun.
Dalam pendampingan kelompok ini, menitik beratkan pada konteks perubahan perilaku seksual; dari aktivitas seksual yang berisiko tertinfeksi dan menginfeksi ke aktivitas seksual yang aman tanpa memaksa untuk merubah orientasi seksual mereka.

Dalam pandangan Teologi, Homoseks menyerang desain Allah terkait seksualitas manusia dan tujuan Allah menciptakan manusia.
Kejadian 1 : 27, Allah menciptakan laki-laki dan perempuan; Kejadian 1 : 28, Allah berfirman “beranak cuculah” maka dalam konsep Allah adalah HETEROSEKSUAL.
Karena konsep Allah adalah heteroseksual, jika berhadapan dengan konsteks kekudusan; maka Allah tidak kompromi dengan homoseksual maupun biseksual.

Untuk kata Homoseksual, Paulus menggunakan kata “arsenokoitai” dalam 1 Korintus 6 : 9 dan 1 Timotius 1 : 10 untuk kata “banci dan pemburit” – Paulus mengatakan bahwa kelompok ini tidak mendapat bagian dalam Kerajaan Allah. 1 Korintus 6 : 10 dan bertentangan dengan ajaran sehat.
Homoseksual dalam konteks sosial Alkitab adalah satu perbuatan yang memalukan. Pengertian Alkitab tentang malu pada dasarnya ialah suasana hati yang merasa cemar karena dosa, dan menyimpang dari hukum Taurat Allah, yang mengakibatkan celaan dan penolakan baik oleh Allah maupun manusia.

Homoseks merupakan sebuah kekejian bagi Allah dan manusia – Imamat 18 : 22. Kata yang dipakai oleh Musa adalah to’eva – kekejian (keji) yang memiliki pengertian sesuatu yang melanggar sifat-sifat keagamaniah seseorang. To ‘eva tidak terbatas pada kebiasaan-kebiasaan  pemuja berhala saja namun juga berkaitan dengan dosa seksualitas yang terdapat dalam Imamat 18 : 22.
Alkitab terjemahan NET dalam Yudas 1 : 7 menggunakan kata “amoralitas seksual dan hasrat yang tidak wajar” dalam KBBI amoral adalah tidak bermoral dan tidak berakhlak. Alkitab terjemahan FAYH “penuh dengan segala macam hawa nafsu, termasuk birahi laki-laki akan laki-laki yang lain” Hal ini mengartikan bahwa homoseks menurut Yudas 1 : 7 adalah perilaku seksual yang tidak bermoral dan hasrat seksual yang tidak wajar.

2.      Pekerja Seks
Pekerja Seks Komersial menjadi kelompok rentan terinfeksi HIV sehingga dari awal program penanggulangan HIV – AIDS sudah menyasar kelompok ini. Program PMTS di Lokalisasi misalnya; di dalamnya terdapat program distribusi kondom dan pemeriksaan IMS menjadi indikator keberhasilan program.

Salah satu aspek sebagai indikator di mana kelompok ini menjadi kelompok intervensi adalah dengan adanya banyak bermunculan Perda-Perda HIV yang muatannya adalah Pekerja Seks. Sebagaimana intervensi di kelompok homoseks laki-laki, di kalangan pekerja sekspun berkaitan dengan penurunan risiko penularna HIV dengan penggunaan kondom. Karena pendekatan di kelompok Pekerja Seks tidak bisa menggunakan pendekatan Abstinace dan Be Faitful, karena berkaitan erat dengan pemenuhan ekonomi keluarga.

Hal ini berbeda dengan pandangan teologi.
Pandangan Alkitab, Sifat seks adalah termetrai diawali dengan prosesi Pemberkatan Nikah Kudus – Kejadian 1 : 28, suci Ibrani 13 : 4 dan Eksklusif Kejadian 2 : 24 – 25. Semua ini terjadi dalam Pernikahan. Pernikahan Kristen adalah tahap kehidupan, yang di dalamnya laki-laki dan perempuan boleh hidup bersama-sama dan menikmati seksual secara sah. Persinahan dan Persundalan (hubungan seks berganti-ganti pasangan) adalah gubungan seksual yang tidak diakui oleh orang Kristen sebagai konstitusi pernikahan, bahkan dalam kehidupan kekristenan hanya mengenal monogami dan lebih yang ekstrim tidak boleh ada perceraian - jika terjadi perceraian dalam pernikahan orang kristen maka tidak diperkenankan untuk menikah lagi – Matius 19 : 4 – 6.

Tujuan melakukan hubungan seks dalam bingkai Kekristenan (Alkitab) adalah beranakcucu – Kejadian 1 : 28 namun juga di dalamnya adalah untuk sukacita dan kebahagiaan – Amsal 5 : 15 – 19 bukan sebagai alat pemenuhan ekonomi. Sedangkan tujuan dari hubungan seks yang dilakukan dalam prostitusi (oleh Pekerja Seks Komersial) adalah pemenuhan ekonomi. 

Melihat sifat dan tujuan dari Seksualitas menurut pandangan Kristiani, maka semua aktivitas seksual yang tidak memenuhi kriteria “sifat dari Seksualitas” maka semuanya masuk dalam kategori menyerang kekudusan Allah. Kejadian 39 : 7 – 12 (ayat 9, Bagaimana mungkinkah aku melakukan kejahatan yang besar ini dan berbuat dosa terhadap Allah?”

Ulangan 23 : 17 - FAYH
Di Israel tidak boleh ada pelacur, baik perempuan maupun laki-laki. Jangan kamu membawa kepada TUHAN persembahan apapun yang berasal dari pendapatan seorang pelacur ataupun homoseks karena kedua-duanya adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu.

Israel dalam konteks tertentu di artikan sebagai Gereja atau yang biasanya disebut sebagai Israel Rohani.

Merujuk pada konteks teologi, apakah boleh seorang Pemuka Agama Kristen menjadi aktivis dan relawan HIV?
Bersambung.

Rabu, 06 Februari 2019

Data Kasus HIV dan Geografis Papua


Bahan mentah DATA adalah FAKTA, dan fakta adalah sesuatu yang sudah terjadi. Data kasus HIV yang saat ini menjadi polimik menunjukan kepada kita bahwa HIV telah menembus batas geografis Papua.

Sejak 23 Desember 1992, laporan penemuan kasus HIV di Papua (pada waktu itu masih bernama Irian Jaya) oleh tim dari Dinas Kesehatan Provinsi setelah mengeluarkan Laporan Perjalanan Dinas Survei Penyakit Kelamin di Kabupaten Tingkat II Merauke pada Tahun 1992 bernomor 20/443.2/PP/93 tertanggal 13 Januari 1993. Dari Laporan ini, tertuang telah ditemukan 6 Kasus HIV; 2 diantaranya adalah Wanita Pekerja Seks orang Indonesia dan 4 Laki-laki ber-Warga Negara Asing sampai dengan September 2018, kasus di Papua sudah mencapai angka 38.874 kasus.

38.874 Kasus yang ditemukan di Papua merupakan laporan dari 28 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua; laporan ini menunjukan bahwa HIV telah menembus rimba Papua serta melewati batas kesulitan transportasi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Banyak masyarakat berpendapat bahwa meningkatnya kasus HIV AIDS di Papua ini karena adanya prostitusi (lokalisasi) sehingga berdampak pada ditutupnya lokalisasi di Jayapura pada bulan Agustus 2015 dan pemulangan pekerja seks oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya pada bulan Juni 2015 lalu.

Jika benar, bahwa penyebab utamanya karena Lokalisasi, maka kenapa 2 Kabupaten yang mengembalikan Wanita Pekerja Seks Komersial masuk dalam 5 besar penyumbang kasus HIV AIDS di Papua; Kabupaten Jayawijaya dengan jumlah kasus 5.964 Kasus merupakan penyumbang nomor 3 dan Kabupaten Jayapura dengan jumlah kasus 2.918 adalah penyumbang kasus terbanyak nomor 5, dan kota Jayapura yang tidak memiliki lokalisasi merupakan penyumbang kasus terbanyak nomor 2 di Provinsi Papua dengan jumlah kasus sebanyak 6.189.

(Kisah salah satu Kabupaten di Provinsi Papua), disini tidak ada BAR, Diskotik, Panti Pijat dan Lokalisasi maupun warung remang-remang, namun Data Kemkes dari Januari - September 2016 terlaporkan 33 kasus HIV dari 403 tes HIV (8.19%) padahal jumlah penduduk di Kabupaten ini tidak sampai 60.000 jiwa yang tersebar di 5 distrik.
Data Dinkes setempat telah ditemukan 51 Kasus sampai Desemer 2016, Data Puskesmas setempat, mencatat yang sudah terapi ARV 35 orang, yang On ARV ada 15 Odha, LFU 14 dan meninggal 6.
Perjalanan ke Kabupaten ini membutuhkan perjuangan, merogoh dompet, menguras tenaga dan menantang nyali namun kenyataannya HIV menembus alam, membelah bumi, meninggalkan kerja yang tak mudah.
Cerita penanggulangan HIV di sinipun unik, dari sistim bayar kepala saat ada kematian karena AIDS, keterlambatan distribusi ARV, mahalnya transportasi ke layanan ARV serta kurangnya informasi.

Lalu kita berasumsi, data 38,874 kasus merupakan sebuah ketidak benaran yang sengaja diangkat ke permukaan untuk sebuah proyek tanpa memahami dengan benar dari mana asal data tersebut yang kemudian dipergunakan sebagai bahan dasar penyusunan program intervensi.
Jika melihat data estimasi sesuai dengan hasil survei 2013, maka diperkirakan kasus HIV AIDS di Papua sebanyak 71.094 Kasus dengan rasio jumlah Penduduk Papua adalah 3.091.047 Jiwa. Jika mengacu pada hitungan ini maka kita baru membongkar gunung es kasus HIV AIDS 45.32%.
HIV di Papua tidak saja menembus batas geografis, namun juga menembus batas umur dan status sosial.

Kemudina kita mengkambing hitamkan data sebagai sebuah sensasional proyek yang tidak memanusiakan setiap manusia di atas negeri ini.

Data merupakan pencerminan dari kerja selama 27 tahun ini. Seharusnya dengan data yang ada, bagaimana setiap elemen penanggulangan bersinergi melakukan kerja-kerja penanggulangan berbasis kearifan lokal dan tepat guna bagi peningkatan mutu hidup orang terinfeksi HIV.
Jika kita meragukan data yang dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua sebagai representasi Pemerintah Daerah, maka kita lagi menempatkan Pemerintah Daerah Papua sebagai pelaku pembohongan publik terkait kasus HIV di Papua apalagi keraguannya datang dari sebuah lembaga resmi di bawah Pemerintah Daerah.

Selama terjun dalam penanggulangan HIV AIDS dan mendampingi orang yang terinveksi HIV sejak tahun 2002, saya tidak pernah ragu dengan setiap angka yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan, baik Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Kenapa saya tidak ragu dengan data yang dikeluarkan, semenjak Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2018, Yayasan Cendrawasih Bersatu telah mendukung 22.958 ODHA baik yang sudah terapi ARV maupun yang belum terapi ARV di 7 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua. Orang terinfeksi HIV yang mendapat dukungan adalah kebenaran yang dapat dibuktikan.
Bahkan untuk tahun 2018, Yayasan Cendrawasih Bersatu selain memberikan dukungan kepada ODHA yang terapi ARV untuk kepatuhannya, dari Januari sampai dengan Desember 2018, YCB telah merujuk kembali 436 Orang terinfeksi HIV yang lost to follow up ARV untuk memulai terapi ARV setelah putus obat.

Melihat fenome ini, maka penanggulangan HIV AIDS di Papua harus tepat sasaran dan tepat guna, jika tidak maka kita akan menciptakan masalah baru, yakni stigma dan diskriminasi yang dikarenakan pendekatan kita. 3 Komponen penting dalam penanggulangan HIV dan AIDS yakni Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan AIDS (yang di dalamnya ada banyak stakeholder / pemangku kepentingan) dan Masyarakat harus duduk sejajar dalam pembahasan rencana strategi penanggulangan HIV dan AIDS di Papua.

Selama 3 komponen ini tidak bersinergi, maka penanggulangan HIV dan AIDS hanyalah sebuah kerja membanting tulang tanpa hasil. Kita akan seperti orang yang menjaring angin. Dan yang ada hanyalah keputus asaan melihat peningkatan kasus baru dan kematian karena AIDS.
HIV menembus batas geografis Papua sesuai dengan data yang dapat dipertanggung jawabkan oleh Dinas Kesehatan Papua dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota, merupakan dorongan untuk semua elemen mengambil peran bermakna tanpa harus menyalahkan yang lain, karena penanggulangan HIV dan AIDS terutama bagi kita di Papua yang levelnya sudah pada populasi umum.

Jika kita saling menyalahkan dan berdebat kusir, maka HIV akan menari-nari; karena data menunjukan bahwa Lost to follow up ARV di Papua 37.26% dan kita baru membongkar fenomena gunung es 45.32%.



Oleh
Pdt. Sefnat JD. Lobwaer
Ketua Yayasan Cendrawasih Bersatu
Sekretaris Daerah GSJA Papua


Berjalan bersama TUHAN - Part 7

Menjadi Manusia BARU Efesua 4 : 17 - 32 Oleh : Ps. Sefnat JD. Lobwaer. Kehidupan yang diberikan oleh TUHAN YESUS sebagai anugerah bagi manus...