Rabu, 13 Maret 2019

IKATAN KEKERABATAN ORANG KAY MELALUI PERKAWINAN


Salah satu pengikat kekerabatan masyarakat Nuhu Evav (Masyarakat Suku Kay) adalah Perkawinan. Pengikat perkawinan ini dikenal dengan sebutan Yanguhr Mangohoi.

Berbicara tentang Yanguhr Mangohoi maka kita berbicara tentang FANGNANGNANG AIN HOB AIN (Kasih sayang antara ke dua keluarga yang disatukan dalam ikatan perkawinan). Perkawinan menjadikan hubungan Yanguhr Mangohoi secara langsung saling mengikat dan memiliki tanggung jawab timbal balik. Dalam menghadapi persoalan, Yanguhr Mangohoi saling membantu; rasa saling menghormati sangat dijunjung tinggi oleh ikatan Yanguhr Mangohoi.
Pihak Yanguhr (Pihak Laki-laki) dalam keterikatan ini memiliki tanggung jawab besar terhadap Mangohoi (Pihak Perempuan) namun di sisi lain, disaat-saat tertentu, Yanguhr sangat mengandalkan Mangohoi.

Masyarakat Nuhu Evav mengenal 3 (tiga) tata cara perkawinan, yaitu:
a)      TAI RED VID (Masuk Minang) 
b)      VNU U (Kawin Lari) 
c)      TUB HRIND (Kawin Masuk)

a)      TAI RED VID
Setelah laki-laki membicarakan niatnya untuk menikahi seorang perempuan ke keluarganya (Rahan Fam) maka pihak laki-laki akan mengutus utusan menyampaikan niat pihak laki-laki untuk melamar anak perempuan (dari keluarga tertentu) serta meminta waktu kepada pihak perempuan untuk duduk adat (dok adat) perkawinan (masuk minang).
Dan setelah disepakati waktu maka diadakanlah pertemuan adat perkawinan.
Adapun mas kawin yang akan dibawah oleh pihak laki-laki dalam pertemuan adat perkawinan ini adalah:
1.      Mas Ular (Mas Hrobai)
2.      Mas A
Kedua mas ini bertujuan untuk mengikat ke dua belah pihak sebagai Yanguhr Mangohoi, sehingga pembicaraan selanjutnya adalah percakapan Fangnangnang. Artinya apa-apa yang masih kurang dalam pertemuan minang ini (pertemuan Yanguhr Mangohoi) bisa dibicarakan secara kekeluargaan yang terbalut dalam rasa hormat, dan pengertian bail ke dua belah pihak, sehingga harta yang kurang dapat diselesaikan di kemudian hari.
3.      Lela Tail Vut (U Lot)
Mas ini bertujuan untuk mengumumkan kepada masyarakat umum bahwa perempuan yang dipinang sudah ditandai untuk dimiliki. Setelah Lela Tail Vut diterima oleh pihak Perempuan (Mangohoi), pihak perempuan secara langsung telah mengakui bahwa anak perempuan mereka telah resmi dilamar.
Hal-hal lain yang diturunkan oleh pihak laki-laki (Yanguhr) adalah:
a.       Membayar air susu mama
Dalam membayar air susu mama sebagai tanda penghormatan kepada mama dari perempuan yang dilamar, unsur fangnangnang ain hob ain sangat diperhatikan. Pembayaran ini biasanya dinilai dengan uang dan besarannya ditentukan oleh mama si perempuan sendiri.
b.      Moloin.
Mas Moloin adalah bentuk penghargaan kepada Om (Paman – saudara laki-laki dari mama si Perempuan) - dalam perkawinan adat orang kayyang berperan menentukan diterimanya atau tidak lamaran pihak laki-laki adalah om si perempuan bukan orang tuanya.
Yang menerima (mengangkat) Mas Moloin ini adalah saudara laki-laki dari mam si perempuan, pada saat mas ini diterima maka om si perempuan ini bertanggung jawab menurunkan sbo (kain dan pakaian) perempuan untuk diterima oleh Yanguhr.
c.       Mas Aye
Yang bertanggung jawab menerima mas ini adalah Kepala Marga Mangohoi. Jika Mas Aye diterima maka tanggung jawab Mangohoi adalah memberikan (menurunkan) Bangen Tomas yang akan diterima oleh Yanguhr.
d.      Ngaban Tanan La dan Ngaban Tanan Ko.
Yang bertanggungjawab (hak) menerima mas ini adalah kepala marga Mangohoi.
e.       Mas Wehr Ai
Yang bertanggung jawab menerima mas ini adalah Ri-ri dari si Perempuan.
Untuk diketahui bahwa dalam kekerabatan masyarakat Kay memiliki / menganut 3 tingkatan masyarakat, yakni:
1.      Mel – mel
2.      Ren – ren
3.      Ri – ri
Jika perempuan yang dilamar adalah Mel – mel, maka Mas Wehr Ai harus diturunkan oleh Yanguhr untuk diterima oleh Ri – ri dari pihak perempuan (jika marga tersebut memiliki Ri – ri) dan jika si Perempuan berasal dari Ren – ren atau Ri – ri maka pihak Yanguhr harus menurunkan Mas Mel yang akan diterima oleh Mel – mel dari si Perempuan (jika marga tersebut memiliki Duang)
Inilah harta yang harus disiapkan dan dibawah oleh Yanguhr pada saat pinangan, dan jika disetujui maka Yanguhr Mangohoi menyepakati waktu membawa perempuan keluar dari rumah orang tuanya (peresetujuan wakru membawa keluar perempuan dari rumah orang tuanya bisa terjadi sekalipun harta perkawainan belum lengkap).

PROSES PENJEMPUTAN
Dalam proses penjemputan perempuan, pihak Yanguhr membawa Lela Tauhr Af Lak (Harta Penjemputan), harta ini dipakai untuk SESIDEK HRIN RSN disebabkan waktu penjemputan si Perempuan berada dalam kamar, kemudian 1 (satu) mas adat lagi saat perempuan berada dalam rumah (Davoand); saat dibawah keluar pintu (FID) biasanya perempuan dihalangi oleh Tawun ren mas ri, untuk membuka halangan ini maka Yanguhr memberikan uang kepada yang menghalangi pintu tersebut.
Setelah melewati hadangan Tawun Ren Mas Ri, maka om siperempuan menggendong siperempuan di punggungnya (anvab) menuju rumah si laki-laki, dan pada waktu sampai di rumah si laki-laki dan om tersebut menurunkan siperempuan dari gendongannya maka pihak Yanguhr menyediakan Lela Tail Vut yang akan diterima oleh om si perempuan. Arti mas ini adalah mengurut punggung si om yang menggendong (meluruskan kembali punggung)
Tanggung jawab Mangohoi adalah menyediakan perbekalan dan semua perelngkapan perempuan untuk dibawah serta pada waktu dijemput oleh pihak Yanguhr (pihak laki-laki)

b)     VNU U
Kawin lari biasanya terjadi dikarenakan ketakutan tidak disetujui oleh pihak keluarga. Biasanya pihak Perempuan akan mencari dan jika ditemukan maka pihak laki-laki menyediakan mas adat untuk Voan Yaufh (Padamkan amarah) keluarga perempuan dan sejumlah uang.
Mas lain yang harus diturunkan oleh pihak laki-laki adalah:
1.      Mas Tublub
Sebagai tanda martabat laki-laki
2.      Mas Moil Fun (moilsen)
Mas ini diberikan kepada saudara laki-laki dari si perempuan yang merantau.
Setelah semua ini dilalui, maka acara dan harta selanjutnya sama dengan tatacara perkawinn Tai Red Vid.

c)      TUB HRIND
Si laki-laki bersepakat dengan perempuan untuk masuk ke kamar si perempuan dan tidur bersama, yang kemudian diketahui oleh pihak keluarga perempuan. Dan biasanya pihak perempuan mengutus orang untuk memberitahukan kepada keluarga laki-laki.
Dan selama pihak laki-laki belum membayar harta perkawinan sebagaimana harta tatacara perkawinan tai red vid, maka laki-laki tetap berada dipihak perempuan (Mafdu), semua hasil pencaharian si laki-laki menjadi bagian dari Mangohoi, hal ini dikenal dengan sebutan NGUT WAUHR laki-laki menjadi hak mangohoi.

Serta ada kesepakatan dengan penyelesian harta kawin (terkadang harta kawin belum lengkap), maka secara adat ke dua orang tersebut (Perempuan dan laki-laki) sudah dianggap sah dan resmi menjadi suami istri. Kemudian Yanguhr Mangohoi menentukan kapan pesta besarnya (pesta pernikahan) baik secara agama maupun secara pemerintahan.

Sampai dengan sekarang, kekerabatan ini terus  mengikat masyarakat Kay (Nuhu Evav), kekerabatan ini ditandai dengan istilah LAHR EN BA BA dan VEHR EN SO SO.

Berjalan bersama TUHAN - Part 7

Menjadi Manusia BARU Efesua 4 : 17 - 32 Oleh : Ps. Sefnat JD. Lobwaer. Kehidupan yang diberikan oleh TUHAN YESUS sebagai anugerah bagi manus...