Salah satu pengikat kekerabatan
masyarakat Nuhu Evav (Masyarakat Suku Kay) adalah Perkawinan. Pengikat
perkawinan ini dikenal dengan sebutan Yanguhr Mangohoi.
Berbicara tentang Yanguhr Mangohoi
maka kita berbicara tentang FANGNANGNANG
AIN HOB AIN (Kasih sayang antara ke dua keluarga yang disatukan dalam
ikatan perkawinan). Perkawinan menjadikan hubungan Yanguhr Mangohoi secara
langsung saling mengikat dan memiliki tanggung jawab timbal balik. Dalam
menghadapi persoalan, Yanguhr Mangohoi saling membantu; rasa saling menghormati
sangat dijunjung tinggi oleh ikatan Yanguhr Mangohoi.
Pihak Yanguhr (Pihak Laki-laki)
dalam keterikatan ini memiliki tanggung jawab besar terhadap Mangohoi (Pihak
Perempuan) namun di sisi lain, disaat-saat tertentu, Yanguhr sangat
mengandalkan Mangohoi.
Masyarakat Nuhu Evav mengenal 3
(tiga) tata cara perkawinan, yaitu:
a)
TAI RED VID
(Masuk Minang) b) VNU U (Kawin Lari)
c) TUB HRIND (Kawin Masuk)
a)
TAI RED VID
Setelah
laki-laki membicarakan niatnya untuk menikahi seorang perempuan ke keluarganya
(Rahan Fam) maka pihak laki-laki akan mengutus utusan menyampaikan niat pihak laki-laki
untuk melamar anak perempuan (dari keluarga tertentu) serta meminta waktu
kepada pihak perempuan untuk duduk adat (dok adat) perkawinan (masuk minang).
Dan setelah disepakati waktu maka
diadakanlah pertemuan adat perkawinan.
Adapun mas kawin yang akan dibawah
oleh pihak laki-laki dalam pertemuan adat perkawinan ini adalah:
1.
Mas Ular (Mas
Hrobai)
2.
Mas A
Kedua mas ini bertujuan untuk mengikat ke dua belah
pihak sebagai Yanguhr Mangohoi, sehingga pembicaraan selanjutnya adalah
percakapan Fangnangnang. Artinya apa-apa yang masih kurang dalam pertemuan
minang ini (pertemuan Yanguhr Mangohoi) bisa dibicarakan secara kekeluargaan
yang terbalut dalam rasa hormat, dan pengertian bail ke dua belah pihak,
sehingga harta yang kurang dapat diselesaikan di kemudian hari.
3.
Lela Tail Vut (U
Lot)
Mas ini bertujuan untuk mengumumkan kepada
masyarakat umum bahwa perempuan yang dipinang sudah ditandai untuk dimiliki. Setelah
Lela Tail Vut diterima oleh pihak Perempuan (Mangohoi), pihak perempuan secara
langsung telah mengakui bahwa anak perempuan mereka telah resmi dilamar.
Hal-hal lain yang diturunkan oleh
pihak laki-laki (Yanguhr) adalah:
a.
Membayar air
susu mama
Dalam
membayar air susu mama sebagai tanda penghormatan kepada mama dari perempuan
yang dilamar, unsur fangnangnang ain hob ain sangat diperhatikan. Pembayaran
ini biasanya dinilai dengan uang dan besarannya ditentukan oleh mama si
perempuan sendiri.
b.
Moloin.
Mas
Moloin adalah bentuk penghargaan kepada Om (Paman – saudara laki-laki dari mama
si Perempuan) - dalam perkawinan adat orang kayyang berperan menentukan
diterimanya atau tidak lamaran pihak laki-laki adalah om si perempuan bukan orang
tuanya.
Yang
menerima (mengangkat) Mas Moloin ini adalah saudara laki-laki dari mam si
perempuan, pada saat mas ini diterima maka om si perempuan ini bertanggung
jawab menurunkan sbo (kain dan pakaian) perempuan untuk diterima oleh Yanguhr.
c.
Mas Aye
Yang
bertanggung jawab menerima mas ini adalah Kepala Marga Mangohoi. Jika Mas Aye
diterima maka tanggung jawab Mangohoi adalah memberikan (menurunkan) Bangen
Tomas yang akan diterima oleh Yanguhr.
d.
Ngaban Tanan La
dan Ngaban Tanan Ko.
Yang
bertanggungjawab (hak) menerima mas ini adalah kepala marga Mangohoi.
e.
Mas Wehr Ai
Yang
bertanggung jawab menerima mas ini adalah Ri-ri dari si Perempuan.
Untuk
diketahui bahwa dalam kekerabatan masyarakat Kay memiliki / menganut 3
tingkatan masyarakat, yakni:
1.
Mel – mel
2.
Ren – ren
3.
Ri – ri
Jika perempuan yang dilamar adalah Mel – mel, maka
Mas Wehr Ai harus diturunkan oleh Yanguhr untuk diterima oleh Ri – ri dari
pihak perempuan (jika marga tersebut memiliki Ri – ri) dan jika si Perempuan
berasal dari Ren – ren atau Ri – ri maka pihak Yanguhr harus menurunkan Mas Mel
yang akan diterima oleh Mel – mel dari si Perempuan (jika marga tersebut
memiliki Duang)
Inilah harta yang harus disiapkan
dan dibawah oleh Yanguhr pada saat pinangan, dan jika disetujui maka Yanguhr
Mangohoi menyepakati waktu membawa perempuan keluar dari rumah orang tuanya
(peresetujuan wakru membawa keluar perempuan dari rumah orang tuanya bisa
terjadi sekalipun harta perkawainan belum lengkap).
PROSES
PENJEMPUTAN
Dalam proses penjemputan perempuan,
pihak Yanguhr membawa Lela Tauhr Af Lak (Harta Penjemputan), harta ini dipakai
untuk SESIDEK HRIN RSN disebabkan waktu penjemputan si Perempuan berada dalam
kamar, kemudian 1 (satu) mas adat lagi saat perempuan berada dalam rumah
(Davoand); saat dibawah keluar pintu (FID) biasanya perempuan dihalangi oleh
Tawun ren mas ri, untuk membuka halangan ini maka Yanguhr memberikan uang
kepada yang menghalangi pintu tersebut.
Setelah melewati hadangan Tawun Ren
Mas Ri, maka om siperempuan menggendong siperempuan di punggungnya (anvab)
menuju rumah si laki-laki, dan pada waktu sampai di rumah si laki-laki dan om
tersebut menurunkan siperempuan dari gendongannya maka pihak Yanguhr
menyediakan Lela Tail Vut yang akan diterima oleh om si perempuan. Arti mas ini
adalah mengurut punggung si om yang menggendong (meluruskan kembali punggung)
Tanggung jawab Mangohoi adalah
menyediakan perbekalan dan semua perelngkapan perempuan untuk dibawah serta
pada waktu dijemput oleh pihak Yanguhr (pihak laki-laki)
b)
VNU U
Kawin
lari biasanya terjadi dikarenakan ketakutan tidak disetujui oleh pihak
keluarga. Biasanya pihak Perempuan akan mencari dan jika ditemukan maka pihak
laki-laki menyediakan mas adat untuk Voan Yaufh (Padamkan amarah) keluarga
perempuan dan sejumlah uang.
Mas
lain yang harus diturunkan oleh pihak laki-laki adalah:
1.
Mas Tublub
Sebagai tanda martabat
laki-laki
2.
Mas Moil Fun
(moilsen)
Mas ini diberikan
kepada saudara laki-laki dari si perempuan yang merantau.
Setelah semua ini dilalui, maka acara
dan harta selanjutnya sama dengan tatacara perkawinn Tai Red Vid.
c)
TUB HRIND
Si
laki-laki bersepakat dengan perempuan untuk masuk ke kamar si perempuan dan
tidur bersama, yang kemudian diketahui oleh pihak keluarga perempuan. Dan biasanya
pihak perempuan mengutus orang untuk memberitahukan kepada keluarga laki-laki.
Dan
selama pihak laki-laki belum membayar harta perkawinan sebagaimana harta
tatacara perkawinan tai red vid, maka laki-laki tetap berada dipihak perempuan
(Mafdu), semua hasil pencaharian si laki-laki menjadi bagian dari Mangohoi, hal
ini dikenal dengan sebutan NGUT WAUHR laki-laki menjadi hak mangohoi.
Serta ada kesepakatan dengan
penyelesian harta kawin (terkadang harta kawin belum lengkap), maka secara adat
ke dua orang tersebut (Perempuan dan laki-laki) sudah dianggap sah dan resmi
menjadi suami istri. Kemudian Yanguhr Mangohoi menentukan kapan pesta besarnya
(pesta pernikahan) baik secara agama maupun secara pemerintahan.
Sampai dengan sekarang, kekerabatan
ini terus mengikat masyarakat Kay (Nuhu
Evav), kekerabatan ini ditandai dengan istilah LAHR EN BA BA dan VEHR EN SO SO.